Monevonline.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami (AG) dengan pasal berlapis atas keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio mendampingi Kasi Pidum Firdaus dan Kasi Barang Bukti (BB), Meriyando, usai menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kamis (5/10/2023) siang.
“Tersangka AG dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 137 huruf a jo Pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP,” ujar Rio kepada awak media.
Selain tersangka AG, kata Rio, pihaknya juga menerima pelimpahan dua berkas perkara yang sama dengan tiga orang tersangka.
“Jadi ada 3 berkas perkara yang sama dengan 4 orang tersangka. Untuk 3 tersangka lainnya yakni MR, MA dan MF. Untuk tersangka MR dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau ketiga Pasal 137 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” sebut Rio.
“Sedangkan untuk tersangka MA dan MF dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambah Rio.
Setelah dilakukannya pelimpahan tahap dua dari Kepolisian, kata dia, pihaknya langsung menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
“Keempat tersangka sudah kami titipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
“Pemeriksaan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Untuk barang bukti yang kami terima dari penyidik Kepolisian berupa satu unit mobil Ford Ranger, ratusan buku tabungan yang nilainya mencapai Rp2,9 miliar. Sedangkan untuk barang bukti narkotika tidak ada kami terima, mungkin di berkas perkara lainnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, AKP Andri Gustami terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Andri masuk dalam daftar 39 tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama yang ditangkap Bareskrim Polri.
Andri Gustami diduga memiliki peran penting dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Dimana, ia berperan meloloskan penyelundupan dan pengiriman sabu-sabu yang melintasi Provinsi Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, peran Andri Gustami diketahui menjadi kurir spesial dalam jaringan itu.
Andri Gustami membantu pengiriman saat melewati Lampung melalui pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak, Banten.
“Peran AKP AG (Andri Gustami) membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolda beberapa waktu lalu.
Dari hasil penyelidikan juga diketahui, Andri Gustami berkomunikasi dengan Rivaldo Miliandri, sang operator yang juga orang kepercayaan Freddy Pratama.
Dalam status di jaringan ini, kedudukan Andri Gustami sama seperti Kadafi (narapidana), suami selebgram APS yang berhubungan langsung dengan Rivaldo. (Ocr)