Monevonline.com, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( PERMAHI ) Cabang Lampung mengecam keras tindakan penyelewengan hukum dan tindak asusila yang dilakukan oleh tenaga pendidik (dosen/guru) dan Mahasiswi nya.
Salah satu peristiwa penyelewengan hukum ini diduga dilakukan oleh salah satu dosen UIN RIL yang berinisial SYH. Ia dipergoki saat sedang berduaan dengan mahasiswinya di Perumahan Bahtera Indah Sukarame kediaman SYH dan diduga sedang melakukan tindakan mesum.
dalam hal ini PERMAHI melihat peristiwa ini sebagai bukti bahwa sistem penjaringan dan seleksi tenaga pendidik di uin masih dikatakan bobrok.
Tri Rahmadona selaku ketua DPC permahi lampung meminta kepada pihak kampus dan kepolisian yang terkait melakukan pemeriksaan pada kasus ini agar dapat bekerja secara presisi dan ketika terbukti bersalah maka diberikan sanksi sesuai pasal hukum yang berlaku dan diberhentikan dari tugasnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mencoreng nama baik dan Moral Dunia pendidikan.
“kasus ini perlu kita kawal bersama2 guna tidak ada lgi perbuatan semacam ini diruang pendidikan, perbuatan tetcela seperti ini tidak dapat ditoleransi, membuat malu kampus dan merugikan banyak pihak. harus kita kawal!.” tegasnya.
Demikian kita lihat, peristiwa asusila semacam ini bukan hanya sekali, maka dari pada itu harus ada tindakan yang serius oleh pihak kampus selaku penanggung jawab dalam proses perbaikan kapasitas intelektual dan akhlak seorang dosen.
(Alfa)