Muhammad Alfariezie
Monevonline.com, Menganggap remeh kualitas udara yang buruk sama saja membiarkan penyakit akut hingga kronis menggeroti tubuh generasi bangsa.
Penyakit akut diantaranya iritasi mukosa, iritasi saluran pernapasan, peningkatan ISPA, peningkatan serangan ASMA dan PPOK, peningkatan serangan jantung hingga resiko keracunan gas toksik.
Penyakit kronis diantaranya hiperaktivitas bronkus, reaksi alergi, reaksi asma, risiko PPOK, Risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, risiko kanker serta risiko stunting.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sendiri telah mengkhawatirkan kesehatan warga dalam isu lintas batas polusi udara ini. Melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian, Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/C/3628/2023 tentang Penanggulangan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan.
Surat Edaran itu ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, direktur rumah sakit, kantor Kesehatan Pelabuhan, B/BTKLPP, dan puskesmas.
Dalam surat tersebut, kementerian mendorong pemerintah daerah melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan gangguan dan penyakit pernapasan.
Selain itu, mendorong kepada pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Strategi Peningkatan Kualitas Udara dan Pengelolaan Dampak Kesehatan, mulai dari menerapkan protokol kesehatan 6M + 1S, membuat sistem peringatan dini kepada masyarakat saat polusi udara tinggi. Juga meningkatkan upaya surveilans, identifikasi, dan intervensi dini serta Health Risk Assessment, serta penanganan kasus komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
Sayangnya Kementerian Kesehatan dalam SE tersebut, tidak mengajak pemerintah daerah untuk membangun Ruang Terbuka Hijau Publik sebagai sarana olahraga dan mengirup udara sehat. Fungsi ekologis RTH ialah menyerap polutan. Selain itu berfungsi sosial seperti salah satu contohnya sarana olahraga.
Saat ini, berdasar catatan Lembaga IQ air, nilai kualitas udara kota Bandar Lampung mencapai 122 yang berarti sifatnya merugikan manusia, hewan dan tanaman. Apakah kota Bandar Lamung memerlukan Ruang Terbuka Hijau publik bersarana olahraga?
Semestinya iya, karena banyak warga kota Bandar Lampung yang jogging di pinggir-pinggir jalan raya lantaran di sekitar kelurahan atau kecamatannya tidak ditunjang Ruang Terbuka Hijau Publik bersarana olahraga. Jangankan bersarana olahraga, RTH publik kelurahan atau kecamatan jarang ditemukan dalam wilayah kota Bandar Lampung.
Kaum ibu di Bandar Lampung, khususnya. Harus lebih peka dan responsif perihal pembangunan lingkungan sehat. Sebagai ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa, komunitas-komunitas perempuan perlu merancang pembangunan RTH publik bersarana olahraga dalam rencana pembangunan lingkungan berstandar perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
Sebagai kaum dalam bangsa yang besar, kesadaran perempuan untuk mendorong pembangunan lingkungan yang sehat sangat berperan bagi tumbuh kembang generasi penerus.
Stunting dapat terjadi lantaran kualitas udara yang buruk sehingga peran aktif perempuan sangat diperlukan untuk mendorong pembangunan lingkungan sehat.
Tidak bisa enggak, semangat perempuan diperlukan untuk mendorong pembangunan Ruang Terbuka Hijau publik bersarana olahraga sebagai program jangka panjang membentuk generasi penerus yang sehat.***