MP Terduga Pelaku Asusila Siswa SMP di Proses Polres Tulang Bawang

Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial MP als AH als IR (36) berprofesi tani

Monevonline.com, Tulang Bawang Lampung, – Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial MP als AH als IR (36) berprofesi tani, warga Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Hari Senin (09/10/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami bersama Polsek Penawartama menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMP. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang berada di rumah korban yang berdomisili di Kabupaten Mesuji,” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi. Rabu (11/10/2023).

Lanjutnya, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa kemeja lengan panjang warna hijau, celana panjang warna biru, jaket hitam, kemeja lengan pendek warna biru motif bintang dan garis pendek, celana jeans panjang warna biru, pakaian dalam yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat terjadinya tindak pidana pencabulan, serta sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah,” Imbuhnya.

Plt Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor berinisial I (51), yang merupakan ibu kandung korban, bahwa korban berinisial A (14), masih berstatus pelajar SMP dan mereka memiliki hubungan dengan pelaku yakni berpacaran.

Lanjutnya Ia menuturkan keterangan pelapor, bahwa sebelumnya sudah saling kenal kenal sejak November 2022 dan berlanjut berpacaran sejak Desember 2022 hingga Terjadinya kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada hari Minggu (08/10/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, di perkebunan sawit yang berada di salah satu Kampung di Kecamatan Penawartama.

Saat korban sedang berada di lokasi pesta jaranan bertemulah dengan MP yaitu pelaku lalu ia langsung menarik tangan korban, diajak naik sepeda motor miliknya langsung membawa korban menuju areal perkebunan sawit dan disanalah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Setelahnya pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan pelaku kembali mengantarkan korban ke lokasi pesta jaranan,” jelas Ipda Sobrun.

Ipda Sobrun menambahkan, karena korban tidak terima atas perbuatan bejat pelaku kepada dirinya, korban menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya. Berawal dari cerita itulah Sehingga ibu kandungnya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya.

Perwarta: Sanjaya
Sumber: Humas Polres Tuba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *