Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Penikmat dan Pengedar Sabu, Bandarnya Kabur

MONEVONLINE.COM, Pringsewu– Polisi meringkus dua terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari dua lokasi terpisah, Selasa (22/9/20) kemarin.

Kedua pelaku AO (36) merupakan warga Kel. Pajaresuk Kec. Pringsewu dan AAY (27) warga Kel. Pringsewu Selatan kec. Pringsewu. Mereka diamankan oleh Sat.Narkoba Polres Pringsewu dari dua lokasi terpisah, pukul 16.30 dan pukul 18.30 WIB.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membenarkan jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu telah mengamankan dua terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku kami lakukan penangkapan di dua lokasi terpisah, AO saat sedang berada di Obyek Wisata Talang Pajaresuk dan AAY saat sedang berada di Kel. Pringsewu Selatan Kec. Pringsewu” ujar Kasat narkoba Kamis (24/9/20) siang.

Kasat Narkoba menjelaskan rangkaian pengungkapan kasus berawal pada Selasa 22 September 2020 pukul 16.30 Wib Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap pelaku AO yang saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi 0,60 gram narkotika jenis shabu yang disimpan dalam sebuah tas warna hitam yang dibawa pelaku.

Dalam proses interogasi dihadapan pentugas pelaku AO mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari pelaku AAY seharga 150 ribu. Dan pelaku sudah 4 kali membeli dari pelaku AAY.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian pada pukul 18.30 WIB kami melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku AAY. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa 1 buah pipa pirek bekas pakai dan 2 unit HP,” terang Dedi Wahyudi

Dihadapan petugas pelaku AAY mengaku barang haram yang telah dijualnya kepada pelaku AO didapatnya dari seseorang berinisial IN yang saat ini sedang dilakukan pengejaran.

“Selain dijual terhadap pelaku AO, sebagian Narkotika jenis sabu juga dibelinya tersebut telah habis di pakai oleh diri pelaku” lanjut kasat narkoba

Selanjutnya terhadap kedua pelaku kami lakukan tes urin. Hasilnya urin kedua pelaku positif mengandung MET Methampenthamine sabu, yang kemudian kedua pelaku kami amankan ke Mako Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba.(hin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *