Monevonline.com, Lampung Utara – AM (31) warga Bandar Lampung ini terpaksa diamankan pihak berwajib lantaran kecanduan main judi online dan aplikasi kencan MiChat serta pinjaman online (pinjol).
Ternyata pria yang bekerja sebagai supervisor di salah satu pertokoan perabotan ini ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara karena membuat laporan palsu ke Polisi.
Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachsena mengatakan, pelaku diamankan karena awalnya mengaku dirampok di jalanan.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, kata Teddy, tidak ditemukan adanya tindak pidana kejahatan atau perampokan di lokasi seperti yang di dilaporkan pelaku saat membuat laporan ke Polisi. Karena ada kejanggalan, pihaknya pun menggeledah rumah pelaku dan ditemukan sejumlah uang tunai.
“Ternyata dia (pelaku) menggunakan uang ditempatnya bekerja yang mencapai Rp10 juta. Dimana uang tersebut dipakai untuk main judi online, main aplikasi michat dan bayar pinjol,” jelas Teddy, Selasa (17/10/2023).
“Jadi uang seharusnya disetorkan ke kantornya, tapi karena terdesak harus mengganti uang yang telah digunakan sebesar Rp5,8 juta, dia buat laporan palsu seolah-olah kena rampok,” tambahnya.
Sehingga, lanjut Kapolres, modus pelaku membuat laporan palsu, agar tidak mengembalikan uang yang telah digunakan ke perusahaan.
“Seharusnya tiap minggu uang disetorkan ke Bank,” ujar Teddy.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 242 dan 240 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)