MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Polda Lampung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran sekretariat DPRD Tulangbawang (Tuba) tahun 2018-2019.
Mereka adalah Sb (mantan bendahara). Lalu, N dan B, Setwan DPRD Tuba.
“Ketiganya ditahan sejak pekan lalu di Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Pandra Arsyad.
Sebelumnya ketiganya ditetapkan Polda Lampung sebagai tersangka kasus korupsi anggaran sekretariat DPRD Tulangbawang tahun anggaran 2018-2019. Atas status ini, salahsatu tersangka N, sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada 3 Agustus 2020 dengan termohon Polda Lampung c.q. Kapolda Lampung.
Alasannya, pemohon menilai penyidikan yang dilakukan termohon (Polda Lampung,red) terkait peristiwa dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dinyatakan di penetapan tersangka Nomor: S.Tap/03/VI/2020/Ditreskrimsus tanggal 23 Juni 2020 adalah tidak sah.
Namun demikian, oleh hakim PN Tanjungkarang yang memeriksa perkara ini, praperadilan yang diajukan pemohon ternyata ditolak. Dimana hakim menilai penyidikan yang dilakukan termohon adalah sah. (bec)