Asyik Nyedot Sabu Bersama Teman Wanitanya, Spesialis Pencuri Mobil Ditembak Polisi di Natar

Monevonline.com, Bandar Lampung – Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor jenis mobil.

Pelaku pria berinisial AY ditangkap disebuah tempat penginapan di daerah Natar, Lampung Selatan saat sedang memakai narkoba jenis sabu bersama seorang teman wanitanya berinisial AA pada Rabu (15/11/2023) siang.

Namun, pelaku AY terpaksa dihadiahi timah panas alias ditembak di bahian betis kanan karena melakukan perlawanan disertai pengancaman.

Pelaku AY diketahui merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian mobil pickup sejak setahun terakhir atau November 2022. Sedangkan teman wanitanya AA merupakan residivis atas kasus penyalahgunaan Narkoba dan pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung sekitar tahun 2017-2018.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Ali Muhaidori, mengatakan pelaku AY terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran mencoba melawan petugas menggunakan senjata tajam (sajam).

“Saat mau ditangkap, pelaku AY melawan dengan mengintimidasi teman wanitanya menggunakan sajam,” ujar Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (16/11/2023).

Demi menyelamatkan petugas dan nyawa orang lain, lanjut Umi, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan pelaku sehingga pelaku tidak dapat melawan.

Selain spesialis pencuri pickup, kata Umi, pelaku AY juga ternyata pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Jadi pelaku ditangkap saat sedang bertransaksi sabu dengan rekan wanitanya berinisial AA yang juga residivis penyalahgunaan narkoba. Keduanya juga sedang mengkonsumsi sabu dan urinenya positif narkoba,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Umi, pelaku AA telah beraksi sebanyak lima kali di beberapa TKP (tempat kejadian perkara) di Provinsi Lampung dengan sasaran mobil. Termasuk salahsatu TKP nya, dimana terjadi aksi baku tembak dengan polisi yang kendaraan pelaku Honda Brio Merah ditinggal di area persawahan Jati Agung, Lamoung Selatan, dengan banyak bekas luka tembak yang terjadi pada Maret 2023 lalu.

“Jadi komplotan pelaku ini berjumlah empat orang yakni AY, RI, PW dan RS. Pelaku RI sudah ditangkap lebih dulu dan menjalani hukuman. Sementara dua pelaku lainnya PW dan RS masih kita kejar dan identitasnya sudah diketahui,” terang Umi.

Masih kata Umi, alasan pelaku mencuri mobil pickup lantaran lebih mudah dicuri karena minim akan sistem keamanan seperti alarm dan sebagainya.

“Jadi setelah mendapatkan target mobil pickup, kelompok ini berbagi tugas sesuai dengan perannya masing-masing, ada yang sebagai perusak kunci kontak mobil, pembawa mobil, pengamat situasi dan membantu pelarian jika aksi itu gagal,” jelas Umi.

“Mobil hasil curian dijual ke wilayah Lampung Tengah. Uangnya dipakai untuk kehidupan sehari-hari dan foya-foya,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Suzuki Ertiga, sebilah sajam jenis pisau, satu paket narkoba jenis sabu seberat 1,77 gram, satu paket alat isap sabu-sabu, dan tiga unit hp.

Kini pelaku AY telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun penjara.

Sementara pelaku AA diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. (Ocr)