Pencuri yang Tabrak Polisi di Pesibar Ditangkap, Ada Senpi dan Narkoba

Monevonline.com, Pesisir Barat – Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat (Pesibar) bersama Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian yang kabur mengendarai mobil hingga menabrak polisi dan viral di media sosial.

 

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, bahwa sudah seminggu sejak kejadian tersebut, tim dari Satreskrim Polres Pesibar sudah melakukan pengintaian terhadap beberapa pelaku yang melarikan diri masuk ke hutan TNBBS.

 

“Tadi malam dua diantaranya diciduk saat bertransaksi narkoba di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran,” kata Alsyahendra, Jumat (17/11/2023).

 

Sehingga, kata Alsyahendra, tadi malam sekaligus juga diciduk dua pengedar narkoba yang salah satunya memiliki senjata api (senpi). Sedangkan satu pelaku lainnya yang menggunakan Brio merah masih dalam pencarian orang (DPO).

 

“Karena keterbatasan personel, penangkapan tersebut di back up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Sebagai info, pengemudi Brio merah yang menabrak anggota saat dalam pengejaran tersebut adalah salah satu yang diamankan yakni Ramdan. Yang bersangkutan bisa saja dijerat pasal berlapis karena menyerang Anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas,” jelasnya.

 

Untuk kasus penangkapan pengedar narkobanya sendiri, lanjut Alsyahendra, akan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dikembangkan lebih lanjut.

 

Alsyahendra menegaskan bahwa pihaknya bersama jajarannya tetap berkomitmen untuk serius dalam pengungkapan segala tindak pidana kejahatan jalan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.

 

“Intinya kami tidak akan membiarkan celah bagi pelaku perampokan untuk berulah di Kabupaten Pesisir Barat,” tegasnya.

 

Adapun identitas pelaku yakni berinisial RI (22) warga Negara Ratu, ABP (21) warga Rantau Ajaya Udik Sukadana, MS (27) warga Alang Rato Negeri Katon Pesawaran dan AP (25) warga Gunung Sugih Baru Pesawaran.

 

“Kempat pelaku pada saat kita lakukan penangkapan melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki,” jelasnya.

 

Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api jenis HS berikut amunisi 8 butir aktif, timbangan elektrik, narkotika jenis sabu, plastik klip, alat isap sabu/bong dan enam buah handphone.

 

Dari hasil Introgasi pelaku RI dan ABP mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di dua TKP di wilayah Pesisir Barat pada 9 November 2023 dan membenarkan pada saat melakukan aksi menggunakan kendaraan Honda Brio merah dan pada saat kabur menabrak anggota polisi yang mencegatnya.

 

“Dan untuk kedua pelaku akan kita sidik di Polres Pesisir Barat sedangkan untuk kedua pelaku lainnya akan kita serahkan ke Polda Lampung untuk disidik terkait tindak pidana kepemilikan senjata api dan narkotika dan kami masih dilapangan bersama team dari polda untuk pengembangan TKP lainnya,” imbuhnya.

 

Perlu diketahui Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dua TP. Yaini TKP pertama di warung korban Bambang Irawan di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat dan TKP kedua toko tiga putri korban Suci Pertiwi dengan alamat Pekon Negeri Ratu ngambur Kecamatan Ngambur Pesisir Barat.

 

“Untuk pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya (Ocr)