MONEVONLINE.COM, Waykanan – Setelah kasus perkosaan bergilir di Pringsewu, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Waykanan. Sebut saja Bunga (15) digilir tiga pemuda setelah mencekokinya dengan minuman keras.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan, peristiwa itu terjadi Jumat, 18 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Anak pelapor pergi dari rumah dibawa oleh teman laki-laki berinsial W. Mereka pergi dengan menggunakan motor Yamaha Vega warna hitam ke arah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way kanan,” jelas Kasat.
Namun, hingga Minggu pagi (20/9), korban belum juga pulang ke rumah. Orang tua korban sangat khawatir atas keselamatan anak kandungnya dan melakukan pencarian. Menjelang minggu sore, orang tua korban mendapatkan kabar dari rekan korban, bahwa korban berada di Baradatu.
Untuk memastikan informasi tersebut ayah korban pergi menjemputnya dan sampai di lokasi. Korban ditemukan berada di pinggir jalan dengan keadaan sakit dan pucat, selanjutnya langsung dibawa pulang.
Berdasarkan pengakuan korban, tiga pelaku telah mencekoki korban dengan minuman keras lalu menyetubuhinya secara bergiliran. Orang tua korban tidak terima atas perlakuan pelaku dan akhirnya melapor ke Polres Way Kanan.
Keesokan harinya, Senin (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB, Unit PPA mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 WIB terhadap tiga orang pelaku inisial W (17), I (20) dan D (20) langsung diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (lpc)