Monevonline.com, Bandar Lampung – Seorang oknum pengacara berinisial DC (53) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor.
Ia pun (DC) ditangkap oleh aparat dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Minggu (10/12/2023) usai ada laporan dari korban.
Parahnya lagi, DC mengajak putranya berinisial CL (24) untuk turut serta melakukan pencurian mobil.
Selain DC dan CL, polisi juga meringkus dua tersangka yakni ED (28) dan AT (38).
Saat dikonfirmasi, Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Ahmad Saidi Jamil membenarkan penangkapan tersebut.
Saidi mengatakan tindak pidana pencurian itu berawal pada November 2023. Dimana pelaku DC, CL, ED dan AT merencanakan untuk mencuri mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam milik tersangka DC.
“Jadi Pajero Sport itu punya DC yang direncanakan untuk di take over, setelah itu dicuri kembali. Sebelum di take over, mobil dipasang GPS dan kunci di duplikat serta membuat aplikasi pembiayaan leasing palsu,” kata Saidi, Rabu (13/12/2023).
Para pelaku, kata Saidi, mempunyai peran masing-masing. Yakni DC dan CL mempersiapkan kendaraan, kunci duplikat, STNK palsu dan surat aplikasi pembiayaan palsu.
Kemudian pada 10 November 2023, mobol tersebut diserahkan oleh CL kepada pelaku lain berinisial AP (DPO) untuk di take over kepada korban Safrans (33) senilai Rp174 juta.
“Selanjutnya uang hasil penjualan itu dibagi. Lalu, pada 14 November pelaku memantau GPS untuk melakukan pencurian. Setelah dipantau, ternyata mobil tersebut berada di Jalan KH Mansyur, Kota Bandar Lampung,” jelas Saidi.
Kata Saidi, pelaku ED dan AT menuju lokasi untuk melakukan eksekusi mobil tersebut. Sedangkan CL mengawasi suasana sekitar.
“Lalu ED turun membawa kunci duplikat dan membawa mobil tersebut. Korban yang mengetahui kalau mobilnya dicuri langsung melaporkan ke Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap para pelaku pada Minggu (10/12/2023) di Bandar Lampung.
“Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan proses pendalaman lebih lanjut. Mereka ini sinidikat,” tegas Saidi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Ocr)