Monevonline.com, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah merekomendasikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Lurah Beringin Raya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, M. Nur Arifin selaku Lurah Beringin Raya, Kec. Kemiling diduga melanggar netralitas ASN karena memasang stiker bergambar Rahmawati Herdian di rumah-rumah warga setempat.
“Rekomendasi itu berawal dari laporan yang disampaikan ke pihak kami bahwa saudara M. Nur Arifin memasang stiker bergambar ketua Karang Taruna Kota Bandar Lampung atas nama Rahmawati Herdian di rumah warga pada Bulan November-Desember 2022,” tuturnya.
Rahmawati Herdian sendiri telah terdaftar sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai Nasdem, sehingga Bawaslu Kota Bandar Lampung yang dalam hal ini berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung harus menindaklanjut hal tersebut.
Disampaikanlah oleh Bawaslu Surat Nomor: 081/PP.00.02/K.LA/05/2023 tanggal 9 Mei 2023 perihal Penyampaian Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Terlapor Saudara M. Nur Arifin ke KASN.
Berdasar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
KASN berwenang untuk memeriksa dokumen, meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi pemerintah untuk pemeriksaan laporan terkait pelanggaran norma dasar, serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
KASN pun berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
KASN akhirnya menanggapi Laporan Bawaslu Provinsi Lampung melalui Surat Nomor: B-2817/NK.01.00/07/2023 pada tanggal 30 Juli 2023.
“KASN menilai bahwa berdasarkan keterangan yang terdapat pada stiker, kapasitas Rahmawati adalah sebagai Ketua Karang Taruna Kota Bandar Lampung dan penempelan stiker dilakukan sebelum tahapan pendaftaran Balon Anggota DPR,” jelasnya.
Sesuai dengan Pengumuman Ketua KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, masa pendaftaran bakal calon Anggota DPR dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Dengan demikian, KASN tidak menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Terlapor (M. Nur Arifin).***