Monevonline.com, Dalam pemilu, tidak hanya polisi yang mengawal jalannya kampanye para calon legislatif maupun eksekutif dalam merebut simpati rakyat agar memilih mereka.
Bawaslu yang mempunyai jajaran hingga Panwaslucam dan Panwaslu Kelurahan/Desa juga bertanggungjawab berdasar peraturan perundang-undangan untuk memastikan jalannya pemilu dapat berlangsung jujur dan adil.
Seperti yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Tanjungkarang Timur pada Kamis, 4 Januari 2023.
Mereka melakukan pengawasan kampanye yang dilakukan Caleg DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Caleg DPRD Kota Bandar Lampung Dewi Mayang Suri selaku juru kampanye.
Staf Teknis Kesekretariatan Tanjungkarang Timur Muhammad Alfariezie mengatakan, caleg tersebut telah memulai kampanye pada Januari awal tahun 2024 pada tanggal 3 Januari di Jl. Hayam Wuruk Kel. Kebon Jeruk.
Dilanjutkan 4 Januari di Jl. Romowijoyo, Kel. Sawah Lama. Rencananya, mereka akan kembali kampanye pada 5 Januari di Jl. Nakip, Kel. Kota Baru.
“Kampanye tersebut sudah memenuhi unsur dasar menyelenggerakan keramaian. Mereka sudah membuat STTP dengan Nomor STTP/136/XII/YAN/2.2/2023/Ditintelkam,” tuturnya.
Pengawasan kampanye calon legislatif untuk pemilu 2024 ini tidak hanya dilakukan untuk satu orang atau partai.
Panwaslucam bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh partai dan calon legislatif maupun calon eksekutif.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Humas (Kordiv HPPH) Panwaslucam Tanjungkarang Timur atas nama Drs. Ahmad Akmam menjelaskan. Pihaknya tidak sendirian, karena pihak Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung juga turut mengawal jalannya kampanye pemilu 2024.
“Kehadiran kami di sini untuk memastikan apakah yang melakukan kampanye telah mengantongi STTP dari kepolisian. Jika tidak, maka kami berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghentikan kegiatan keramaian itu. Alhamdulilah kampanye ini sudah mengantongi STTP,” ungkapnya.
Selain itu, kehadiran Panwaslucam dalam tiap giat kampanye tak lain untuk memastikan tidak ada kampanye hitam, ujaran kebencian, isu sara hingga money politik yang melanggar peraturan perundang-undangan pemilu 2024.
“Kita pastikan tiap kampanye sudah benar-benar sesuai peraturan perundang-undangan pemilu 2024,” ungkapnya.
Tahapan pengawasan kampanye yang dilakukan jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung ini juga tidak bisa main-main.
Sebelum melakukan pengawasan kampanye, jajaran Panwaslu mesti terlebih dahulu melayangkan surat imbauan potensi pelanggaran pemilu 2024 kepada pemilik rumah tempat diselenggarakan kampanye, kepada juru kampanye mau pun kepada calon yang bersangkutan.
“Selalu, sebelum kampanye kami mengantarkan naskah dinas berupa surat imbauan potensi pelanggaran pemilu 2024 kepada yang bersangkutan. Tujuannya agar kontestan tidak terjerat pelanggaran pemilu 2024, itu saja,” ungkap Ahmad Akmam.***