Ketua KPU Minta Maaf Atas Kesalahan Data Sirekap, Benarkah Data Sirekap Tidak Bisa Jadi Patokan?

Lampung – Hasyim Asy’ari selaku ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan permintaan maaf atas kesalahan konversi perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

 

Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa, atas kesalahan tersebut pihaknya akan melakukan koreksi.

 

Selain itu, pihak KPU tidak berniat untuk memanipulasi hasil dari perhitungan suara di setiap TPS, yang diunggah melalui Form C TPS pada Sirekap.

 

“Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi hasil perolehan suara per-TPS hasil unggah Form C hasil TPS dalam Sirekap,” ujar Hasyim.

 

KPU menemukan sebanyak 2.325 TPS yang melakukan kesalahan input data formulir C hasil perolehan suara ke Sirekap.

 

Tidak hanya itu, Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa kesalahan data hanya 0,64 persen dari total Form C yang diunggah pada Sirekap.

 

Dalam catatan KPU yang sudah mengunggah Form C ke dalam Sireka berjumlah 358.775, dan sebanyak 2.325 yang mengalami kesalahan konversi. (*)