Monevonline.com, Bandar Lampung — Pemkot Bandar Lampung melalui Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto menyebut, pengembang perumahaan di Bandar Lampung, Lampung wajib membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) di masing-masing perumahan.
Yusnadi mengatakan, RTH di masing-masing perumahan haruslah 10 persen dari luas area perumahan tersebut.
Hal itu mengingat saat ini RTH di Bandar Lampung hanya 4,5 persen dari yang harusnya 20 persen.
“Salah satu upaya untuk menambah RTH di Bandar Lampung, pengembang yang mengajukan izin pembangunan perumahan harus menyediakan RTH di masing-masing area perumahan,” kata Yusnadi, Sabtu (2/3/2024).
Tambahnya, hingga saat ini tidak ada pengurangan RTH di Bandar Lampung.
Hanya saja, ada aturan baru dari pemerintah pusat yang kemudian menjadikan sejumlah tempat yang dulunya RTH di Bandar Lampung, menjadi bukan RTH.
“Untuk di Kota Bandar Lampung kita kan ada namanya perubahan RTWR yang kita rencanakan di RDTR yang mana tertuang di situ bahwa tidak ada pengurangan RTH di Bandar Lampung, tetapi hanya namanya saja yang tadinya RTH, sekian persen ada yang jadi hutan lindung. Jadi tidak berkurang, hanya saja namanya saja yang dipecah-pecah,” lanjutnya.
Ia menyebut, yang namanya RTH tidak bisa dialih fungsikan untuk pembanguan.
Saat ditanya terkait pengerukan bukit yang ada di Kecamatan Kemiling, Yusnadi menyebut itu ranah Pemprov Lampung.
“Itu namanya galian c, pengawasan ada di provinsi,” jelasnya. (rls)