Monevonline.com — Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap narkoba jaringan Internasional Malaysia.
Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan 20 orang tersangka dan menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 87,5 Kg
Adapun identitas para tersangka yakni Andi Herman, Syahril, Haryanto, Abrar, Afrizal, Angga, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon, Emil, Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani, Riki Chandra, dan Nurhayati.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, para tersangka ditangkap dari dua kasus berbeda.
“Untuk kasus pertama tanggal 5 Februari 2024, kami mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 52,4 kg,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu, 6 Maret 2024.
Para tersangka, kata Kapolda, diamankan di lokasi yang berbeda-beda. Yakni area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel, Jalan Dramaga Depan Kampus IPB, Jalan Dramaga depan toko Indomaret Bogor, wilayah Sentul Kota Bogor, Hotel Rio Palembang Sumsel dan wilayah Jakarta Pusat.
“Untuk perannya masing-masing, tersangka Emil sebagai koordinator kurir, tersangka Abrar dan Afrizal sebagai penerima di Bogor, tersangka Andi Herman/ Syahril/ Haryanto/ Angga Apriyanto/ Ardiansyah/ Radial Ali/ Rusli Sani/ Maryon sebagai kurir, tersangka Ramadani/ Yusuf/ Ibnu Kaldun/ Mardani sebagai pengendali,” bebernya.
Pada kasus kedua yakni 21 Februari 2024, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 35,1 kg dengan total 5 tersangka.
“Para tersangka ditangkap di area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel dan Red Doors Rajabasa Bandar Lampung,” ujarnya.
Untuk peran para tersangka yakni Riki Chandra sebagai pemilik barang, Diki Hariansyah/ Randho Fitullah/ Riky Hamdani sebagai kurir dan Nurhayati sebagai pencari kendaraan rental.
Jenderal Bintang Dua itu menjelaskan apabila dirupiahkan, maka barang bukti yang berhasil disita senilai Rp131.250.000.000.
“Dari jumlah barang bukti itu, maka dapat menyelamatkan 350.380 jiwa,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.***