MONEVONLINE.COM, Lampung Selatan – Pasangan calon Hipni-Melin resmi melayangkan gugatan kepada KPU Lampung Selatan atas pencalonannya pada Pilkada setempat.
Namun begitu, KPU Lamsel juga yakin bahwa keputusan membatalkan Hipni-Melin sudah sesuai peraturan. Dan bahkan sudah dikonsultasikan kepada KPU Provinsi dan KPU RI. (doni)