Monevonline.com — Berniat pulang ke kampung halamannya, pria 31 tahun bernama Asep warga Desa Rajabasa Lama 1, Kecamatan Labuhanratu ditangkap polisi. Ia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya beberapa bulan yang lalu dan sejak saat itu menjadi buronan polisi.
Kasat Reskrim polres Lampung Timur Iptu Johannes menjelaskan, pada Juli 2023 Asep bersama pacarnya bernama Diah (25) warga Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara, bersama mengendarai mobil Mitsubishi Pajero.
“Didalam mobil tersebut pelaku menganiaya korban, tepatnya di jalan lintas timur, kecamatan Labuhanratu. Hingga korban mengalami luka memar di wajahnya dan lengan,” kata Johanes. Rabu (27/3/2024).
Diketahui ketika korban melapor terkait penganiayaan yang dilakukan pacarnya tersebut, dipicu karena tersangka cemburu terhadap korban. Sebelum terjadi pemukulan lebih dulu keduanya cekcok mulut.
Kenapa pelaku ditangkap setelah delapan bulan dari peristiwa. Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Johanes, setelah melakukan penganiayaan pelaku kabur ke Jakarta sambil mencari pekerjaan. Di Jakarta pelaku bekerja sebagai jasa sopir (driver).
Selasa (26/3/2024) Asep sengaja pulang untuk merayakan Idul Fitri di kampungnya, kedatangan pelaku diketahui oleh polisi sehingga anggota Reskrim Polsek Labuhanratu mendatangi rumah pelaku penganiaya dan melakukan penangkapan.
“Terkait nanti ada proses perdamaian itu hak korban. Namun proses hukumnya tetap kami jalankan sesuai pasal yang di langgar pelaku,” jelas Johanes. (*}