Monevonline.com, — Tradisi mudik merupakan salah satu khas menjelang Lebaran di Indonesia. Masyarakat Indonesia berbondong-bondong pergi ke kampung halamannya untuk berkumpul bersama sanak-saudara.
Kata “mudik” ditemukan dalam naskah kuno berbahasa Melayu.
kata “mudik” mengalami perubahan makna. Pada awalnya berarti pergi ke hulu sungai, kini bermakna pergi ke kampung.
Makna mudik kemudian tidak hanya terbatas pada kampung saja, Tetapi tempat asal.
Kemudian Tunjangan Hari Raya atau THR, Sejarah mencatat bahwa istilah THR sudah dikenal di Indonesia selama lebih dari 70 tahun. Tradisi THR (Tunjangan Hari Raya) ternyata hanya ada di Indonesia.
Pemerintah Indonesia kemudian mengatur pemberian THR melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap pekerja berhak menerima THR setiap tahunnya, yang besarnya minimal satu bulan gaji.