Monevonline.com, — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mengkampanyekan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 serentak di kabupaten/kota se Lampung, Kamis 4 April 2024.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo Soekarno.
Dikatakan Puji, Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 dilaksanakan Pasar Tani Kemiling dan Pasar Ambon Teluk Betung, Bandar Lampung.
Kemenag Provinsi Lampung didampingi Satgas Halal dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kampanye halal ini dimaksudkan memberikan kenyamanan dan jaminan yang dikonsumsi halal dan baik (thoyibah),” jelas dia.
Selain itu, dia menambahkan, Kemenag mengumumkan bahwa batas akhir untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Provinsi Lampung untuk mendapatkan sertifikat halal adalah 17 Oktober 2024.
Pengumuman ini ditekankan mengingat pentingnya sertifikasi halal untuk jasa yang mereka tawarkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
“Setiap RPH dan RPU harus memenuhi standar kebersihan, higienis, dan pemisahan antara yang halal dan tidak halal, untuk menjamin produk mereka sesuai dengan kebutuhan konsumen Muslim,” tambahnya.
Dilanjutkan, bahwa sanksi akan diberikan kepada mereka yang gagal mematuhi aturan ini, termasuk peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.
“Kami menginstruksikan seluruh satgas halal di Provinsi Lampung untuk serius menangani persiapan Wajib Halal Oktober 2024, agar kampanye ini memberikan dampak positif dan meningkatkan jumlah RPH serta RPU bersertifikat halal,” tegas Puji Raharjo.
Kementerian Agama mengimbau semua pemangku kepentingan terkait untuk segera memproses sertifikasi halal, guna memberikan ketenangan bagi masyarakat pengguna jasa RPH dan RPU, serta untuk mendukung perkembangan sertifikasi halal di Indonesia.
Dengan mengantongi sertifikat halal pada produknya, Puji optimis akan bisa memberi dampak positif bagi para pelaku usaha.
Dampak tersebut, lanjut dia, di antaranya akan semakin meningkatkan rasa percaya diri para pelaku usaha, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMK.
“Jika ini bisa terwujud maka roda perekonomian pun dapat berkembang ke arah yang positif,” ujarnya.
Terlebih jelang Idul Fitri, masih kata Puji Raharjo, dimana kebutuhan daging yang dikonsumsi masyarakat meningkat, RPH dan RPU harus memastikan produk yang dihasilkan halal dan sehat.
“Usaha lain yang menggunakan daging sebagai bahan baku, juga harus memastikan mengambil dari RPH dan RPU yang sudah tersertifikasi,” tekannya.***