Pemprov Lampung Larang ASN Minta, Menerima dan Memberi Gratifikasi Jelang Idul Fitri 2024

Monevonline.com, –– Pemerintah Provinsi Lampung meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dalam momen Idulfitri 1445 Hijriah. Kemudian, yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sehingga, tidak menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana. Aturan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Provinsi Lampung Fahrizal Darminto melalui Surat Edaran Nomor 700/1374/IV.01/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Tahun 2024 di Provinsi Lampung.

Menurut Sekda Provinsi Lampung, surat imbauan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya menurut Sekda, merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan.

“Oleh karenanya perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan. Peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fahrizal Darminto, Kamis (4/4/2024).

Sekda menegaskan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian, tidak menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Kemudian pada surat edaran tersebut juga menjelaskan, bahwa Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Adapun permintaan dana dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi, ” kata Fahrizal Darminto

Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Kemudian melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Pemerintah Provinsi Lampung disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Selain itu, Pimpinan Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMD juga agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, dan agar memberikan imbauan secara internal di lingkungan unit kerja untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi onfine (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id. atau email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Aplikasi Pelaporan gratifikasi (GOLKPK on-line) dapat diunduh di Google Play Store atau Apple App Store dengan kata kunci: GOL KPK, Gratifikasi KPK. Edaran Nomor 700/1374/IV.01/2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Tahun 2024 dapat diunduh melalui link https://s.id/SEGratifikasi. (***)