MonevOnline, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pada 2024 ini tidak melakukan pendataan ulang non-ASN atau honorer.
“Proses pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022,” demikian keterangan pers yang disampaikan Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi, dikutip dari situs resmi BKN, Kamis (18/4).
Nanang menjelaskan, pendataan honorer (non-ASN) merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
“Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN,” kata Nanang.
Pendataan non-ASN juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.