MonevOnline, Bandar Lampung – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang B.Lampung sebut sikap intoleransi yang dilakukan oleh Oknum Rukun Tetangga (RT) setempat terhadap mahasiswa katolik Universitas Pamulang yang sedang melakukan Ibadah Rosario hingga mengakibatkan beberapa mahasiswa/mahasiswi mengalami luka bacok adalah bentuk tindakan yang menciderai konstitusi (8/5/2024).
Pada diskusi yang dilakukan di Margasiswa Ideola/Sekretariat PMKRI Cab. B.Lampung Sekretariat Jenderal PMKRI Cabang B.Lampung, Pedro Anggara Gandi menyatakan bahwa seharusnya tokoh masyarakat dan pimpinan-pimpinan masyarakat seperti RT mempunyai tugas untuk melindungi setiap warga yang tinggal ataupun berdomisili di wilayahnya, Ia menyebut bahwa Oknum RT tersebut malah bertindak bertolak belakang dengan menjadi profokator intoleransi di wilayahnya sendiri.
“Pimpinan-Pimpinan masyarakat tertentu seperti RT ini seharusnya punya satu misi untuk menjaga perdamaian di wilayahnya serta melindungi warga yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayahnya. Sehingga ini jadi satu tindakan yang bertolak belakang, Onkum RT malah menjadi profokator terhadap intoleransi di tengah-tengah masyarakat, selayaknya untuk segera diberi tindakan agar bentuk-bentuk intoleransi ini tidak terjadi di wilayah-wilayah lainnya.”
Sejalan dengan itu. Ketua Presidium PMKRI Cab. B.Lampung, Robertus Linggar Setiaji menyatakan bahwa tindakan pengroyokan yang dilakukan oleh Oknum RT dan beberapa masyarakat setempat kepada Mahasiswa Katolik Unpam yang sedang berdoa ini adalah satu bentuk pencederaan terhadap Pancasila dan Konsitusi yang tidak dapat ditoleransi.
“Oknum RT dan masyarakat setempat yang mengeroyok mahasiswa Unpam saat beribadah rosario adalah bentuk sikap intoleransi yang mencedrai Sila Pertama Pancasila dan Pasal 28E UUD 1945, bahwa setiap warga negara seluruhnya berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya jadi jika hak ini dilanggar oleh oknum tertentu maka Negara jelas gagal dalam pemenuhan hak masyarakatnya, indikasi atau tindakan seperti inilah yang bisa memecah belah kehidupan berbangsa dan bernegara.”
“Di luar ini pula tindakan-tindakan kekerasan adalah satu hal yang dikecam oleh konstitusi.” Tambahnya
PMKRI Cab. B.Lampung juga mengapresiasi atas tindakan cepat yang dilakukan pihak-pihak yang membantu mengadvokasi sekaligus aprat negara berikut kepolisian sehingga 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. PMKRI Cab. B.Lampung juga berharap untuk keempat tersangka segera diberikan tindakan dan diproses segera mungkin agar menjadi efek jera sekaligus penanaman pemahaman kepada onkum-oknum yang masih memiliki sikap intoleransi.