Pemprov Berutang DBH ke Pemkab dan Pemkot, BPK RI: Pemprov Lampung Abaikan Skala Prioritas

MonevOnline, Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap buruknya pengelolaan keuangan terkait anggaran tahun yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI yakni Slamet Kurniawan seolah mempermalukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat pada 8 Mei 2024.

 

Menurutnya, pemprov Lampung masih punya utang jangka pendek, yakni pembayaran DBH tahun 2023 yang belum dibayarkan pada Pemkab dan Pemkot sekitar 1,08 triliun rupiah.

 

“Jumlah ini (Rp 1,08 triliun) meningkat signifikan dari tahun sebelumnya, yakni Rp 695,56 miliar,” ujar Slamet Kurniawan yang didengar langsung oleh Gubernur Arinal Djunaidi.

 

BPK juga menyebut Pemprov Lampung tidak melakukan pengelolaan anggaran yang rasional. Selain itu, pengendalian belanja daerah tidak menyesuaikan skala prioritas.

 

“Akibatnya, kemampuan Pemprov Lampung untuk membayar DBH jadi berkurang dan utang belanja dari Rp 93,78 miliar meningkat menjadi Rp 362 miliar,” tutur Slamet.

 

BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan dan menghindari defisit keuangan. Kemudian, menyalurkan DBH tahun 2024 pada pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan.

 

BPK juga meminta Gubernur Arinal Djunaidi memberikan perintah kepada Sekretaris Daerah selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah untuk mengevaluasi APBD dengan mempertimbangkan potensi daerah dan perhitungan rasional dalam penetapan anggaran pendapatan asli daerah, dan merencanakan belanja daerah sesuai dengan kemampuan serta ketersediaan dana.

 

Selain itu, Gubernur dapat memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku bendahara umum daerah, untuk menyalurkan pembayaran DBH tahun 2023 sebesar Rp 1,08 triliun kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung, serta menginstruksikan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan selaku kuasa benda daerah, agar cermat dalam melakukan pencairan belanja dengan memperhatikan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya.

 

Gubernur juga harus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina konstruksi (BMBK), Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (Perkim-CK), Kepala Dinas Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kepala Dinas Perkebunan (Disbun), dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,11 miliar, dan kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan sebesar Rp 32,44 juta kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.***