MonevOnline, Dinas Perhubungan Bandar Lampung menyebut terdapat sejumlah parkir liar di Kota Tapis Berseri. Bahkan, keberadaannya turut memakan badan jalan atau trotoar.
Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan Bandar Lampung, Afrully Rahmat, mengatakan pihaknya menyisir Jalan Sultan Agung, Way Halim.
“Kami menemukan sekitar 10 ruko arah ke PKOR, parkir makan trotoar dan enggak masuk ke retribusi daerah,” kata Afrully, Kamis, 16 Mei 2024.
Ia menjelaskan parkir liar adalah parkir yang memakan badan jalan atau trotoar dan tidak memiliki sumbangsih terhadap retribusi guna menambah pendapatan asli daerah.
“Itu yang tidak resmi makanya sebutannya liar. Kalau yamg resmi ada surat penugasan dan tanda pengenal. Kami ingin bareng-bareng berantas parkir liar bersama Satpol PP, kepolisian dan Bapenda,” ujar dia.
Menurut dia, kewenangan perparkiran di Bandar Lampung terbagi di dua perangkat daerah, yaitu Bapenda dan Dinas Perhubungan. “Kalau Dinas Perhubungan konsentrasi di pasar dan sisanya di Bapenda,” kata dia.
Untuk memberantas parkir liar, pihaknya bersama OPD terkait akan menyisir dan memetakan wilayah yang memiliki aktivitas ilegal tersebut. “Besok kami sisir parkir liar di beberapa wilayah,” ujarnya.
Dia menyebutkan, dari 137 ruas jalan di Bandar Lampung terdapat 1.000 kantung parkir resmi di bawah kewenangan Bapenda. “Di bawah kewenangan kami ada 35 kantung parkir,” katanya.
Dia melanjutkan, pihaknya yang mendapati parkir liar akan memberikan imbauan secara persuasif. “Itu sesuai Perda Penyelenggaraan Transportasi di Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017,” kata dia.