MONEVONLINE.COM, Kotabumi – TR (36) dibekuk Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Ia ditangkap atas sangkaan melakukan pencabulan pada anak di bawah umur. Dan mirisnya,korban merupakan anak sambungnya alias anak tiri.
Penjelasan polisi, perbuatan cabul dilakukan tersangka sejak tahun 2016 lalu. Dan tidak sekali dua kali ia melakukannya pada Mawar yang masih berusia 14 tahun.
“Kasus ini ditangani pihak Unit PPA Reskrim Polres Lampung Utara. Dilaporkan ke Mapolres tanggal 28 September 2020, sesuai Laporan Polisi No:LP/953)B/IX/2020/ Polda Lpg/ Res LU,” jelas Kasat Reskrim Polres Lamlung Utara AKP Gigih Andri Putranto.
Kasus ini terungkap dari pengakuan RD, adik kandung korban. Pada 24 September, sang ibu mendapati kedua anak gadisnya di dalam kamar. Ia heran melihat pintu kamar anaknya terbuka. Ia masuk dan bertanya kepada kedua anaknya.
Sambil menangis, RD menceritakan jika kakaknya telah disenonohi (dicabuli) ayahnya dan takut untuk melapor.Sang ibu kaget dan shock. Pada 28 September, ibu korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, Jumat 2 Oktober 2020 pukul 18.30 WIB, Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim menangkap pelaku di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, baik terhadap korban maupun pelaku, di peroleh keterangan bahwa aksi bejat ayah tiri terhadap Mawar dilakukannya sejak tahun 2016.
“Terhadap pelaku TR dapat di jerat melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara,” terangnya. (lpc)