MONEVONLINE.COM, Lampung Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan pasangan calon (Paslon) Hipni-Melin Hariyani Wijaya.
Keputusan diambil Bawaslu Lamsel dalam sidang putusan yang digelar di Wisata Negeri Baru Resort Kalianda, Minggu (4/10/2020).
“Menetapkan bahwa termohon (KPU Lamsel) diperintahkan mencabut keputusannya yang tidak menetapkan Bapaslon ini sebagai calon bupati dan wakil bupati Lamsel pada Pilkada 2020. Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon,” kata Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi saat membacakan putusan.
Sebagai tindak lanjut keputusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Lamsel untuk mencabut putusan sebelumnya.
“Mengintruksikan kepada pihak termohon untuk menerbitkan keputusan pentepan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Hipni-Melin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamsel tahun 2020,” kata dia.
Dengan putusan ini, dipastikan Pilkada Lampung Selatan bakal akan diikuti tiga pasangan yakni Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, Tony Eka Candra-Antoni Imam, dan Hipni-Melin. Itu juga berarti Hipni-Melin akan mendapatkan nomor urut 3, karena pasangan sebelumnya Nanang-Pandu dipastikan mendapatkan nomor urut 1 dan Tony-Antoni nomor urut 2.
Di luar sidang, pendukung Hipni-Melin menyambut putusan tersebut. Mereka bersorak syukur dan mengumandangkan takbir. Bahkan, Hipni sontak melakukan sujud syukur dengan diiringi isak tangis haru didampingi istrinya Yuti Hipni.
Ia menghimbau koalisi pengusung, pendukung, relawan, dan simpatisan untuk menjaga situasi kondusif dengan tidak mengeluarkan kata-kata negatif, provokatif, dan mengganggu suasana sidang sengketa pilkada.
“Saya atas nama bakal calon dan pribadi meminta kepada seluruh pendukung, simpatisan, dan relawan baik di ruangan maupun di halaman parkir untuk dapat menjaga sikap dengan untuk tidak memperkeruh suasana yang menganggu jalannya sidang musyawarah hari ini,” kata Hipni di lobi Negeri Baru Resort.
Sebelumnya, KPU Lampung tak menetapkan Hipni-Melin untuk maju pada Pilkada karena dinilai tidak memenuhi syarat, sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020. (red)