MONEVONONLINE.COM, Bandarlampung – Mayoritas Calonkada tampaknya belum benar-benar serius menjaga protokol kesehatan (Prokes) Covid -19 pada kegiatan kampanye.
Faktanya, Bawaslu masih menemukan banyak pelanggaran Prokes yang dilakukan para calon dan tim suksesnya.
Di Bandar Lampung saja, Bawaslu sudah mengeluarkan beberapa kali surat peringatan kepada tiga Calonkada.
“Sudah ada surat peringatan tertulis terkait pelanggaran protokol kesehatan (Paslon) selama masa kampanye di Bandar Lampung,” ungkap Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto, Rabu (7/10).
Surat peringatan tertulis itu telah dilayangkan kepada semua calon, yakni pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Pada 29 September 2020, Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon Yusuf Kohar – Tulus Purnomo dan Eva Dwiana – Deddy Amarullah.
Kemudian pada 30 September 2020, peringatan tertulis kembali diberikan kepada Yusuf Kohar – Tulus Purnomo.
Pada 4 Oktober 2020, Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada Rycko Menoza – Johan Sulaiman.
“Pelanggarannya macam-macam. Ada yang tidak menggunakan masker, ada yang melebihi batas maksimal peserta, dan ada juga yang ketika membagikan bahan kampanye tidak menggunakan sarung tangan,” ujarnya.
Yahnu menjelaskan, semua pasangan calon melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Kata dia, dalam Pasal 88A ayat (1) menyebutkan setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Menurutnya, apabila peringatan tertulis Bawaslu tidak diindahkan, maka konsekuensinya adalah pembubaran kegiatan kampanye hingga pengurangan masa kampanye palon.
Sanksi lebih keras bagi pasangan calon ini diatur dalam Pasal 88A ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
“Pada intinya, salah satu semangat Pilkada 2020 ini dilanjutkan adalah memperhatikan protokol kesehatan demi keselamatan masyarakat, baik pemilih, penyelenggara, maupun peserta itu sendiri,” terangnya. (tbc)