MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung merilis peraturan terbaru dalam penerapan disiplin dan penegakan hokum protokol kesehatan pada pandemi covid-19.
Aturan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 25 Tahun 2020, yang diteken langsung oleh Walikota Bandarlampung, Herman HN.
“Aturan terbaru yang diterapkan ialah Perwali 25 Tahun 2020,” ujar Herman HN, Rabu (14/10), di kantor pemerintahan setempat.
Menurutnya, peraturan itu merupakan pengembangan dari peraturan sebelumnya, yakni pada Perwali Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 melalui protokol kesehatan.
“Ini lebih disesuaikan dengan kondisi saat ini. Dimana terdapat juga masa-masa pelaksanaan pilkada. Sementara yang lainnya masih sama seperti sebelumnya, seperti sanksi dan anjuran,” jelas dia.
Dalam Perwali baru ini terdapat pasal 7 dan 8 yang mengatur aktivitas saat pelaksanaan kepala daerah.
Sebagai informasi, peraturan tersebut memuat dua macam sanksi. Dimana para pelanggar akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi polisional.
Untuk sanksi administratif terinci ke dalam teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabuta izin sementara, dan penghentian izin tetap. Sedangkan sanksi polisional terdiri dari membersihkan fasilitas umum seperti membersihkan jalan dan menyapu sampah.
Sanksi itu di luar dari menyanyikan lagu nasional, melakukan push-up dan mengucapkan janji untuk tidak melanggar protokol kesehatan. (Adi)