Empat Penyalahguna Narkoba Digelandang ke Polres Peringsewu

MONEVONLINE.COM, PRINGSEWU- Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali membekuk empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu pada Jumat (16/10/20) lalu.

Keempat pelaku seorang buruh tersebut yakni, JF (25), Warga Pekon Sumber Agung Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu, PI (32), warga Pekon Sumber Agung Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu, kemudian GN als Agus (33), warga Margakaya Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu dan YCE (32), warga Margakaya Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, l mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, membenarkan bahwa Sat Narkoba telah berhasil berhasil tak terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis Sabu dari empat lokasi terpisah pada Jumat (16/10/20).

“Pelaku JF dibekuk saat sedang berada dikediamanya pada pukul 00.15 wib dan dari hasil penggeledehan mendapatkan bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisi 0,19 gram narkotika jenis shabu,” ujar kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, pada Senin (19/10/20) ) siang.

Kasat Narkoba mengungkapkan, setelah dilakukan proses introgasi pelaku JF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku PI. Berbekal informasi tersebut lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PI yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku JF.

“Dari pelaku PI kami dapatkan BB berupa 1 buah plastk klip bekas pakai dan 1 unit HP. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut,” terang Ipt Khairul Yassin.

Kemudian pada pukul 15.00 wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya seorang pelaku penyalahguna narkotika berinisial GN yang diduga hendak menjual narkotika jenis sabu kewilayah kab. Tanggamus.

Berbekal informasi tersebut kemudian pada pukul 15.30 wib kami melakukan patroli dan saat melintas di jl Gunung kancil Kel. Kemudian petugas melihat ada seseorang yang sedang mengedarai sepeda motor mirip dengan ciri-ciri pelaku yang akan mengantarkan narkotika.

“Pada saat itu kami berusaha menghentikan laju sepeda motor pelaku tetapi pelaku langsung tidak mau berhenti dan malah mempercepat laju sepeda motornya. Pada saat kami lakukan pengejaran petugas melihat pelaku GN melempar sebuah bungkusan rokok di atas genteng dipinggir jalan, dan setelah pelaku berhasil kami tangkap ternyata didalam bungkus rokok yang dibuang pelaku tersebut terdapat 2 buah plastik klip berisi narkoba dengn berat bruto 10 gram dan 2 buah plastik klip kosong,” jelasnya.

Selain itu dari pelaku GN petugas juga turut mengamankan 2 unit HP. Pengakuan GN barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial N yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran seharga 9,8 juta dan hendak dijual kepada seseorang warga Kab. Tanggamus seharga 10 juta.

Setelah didalami petugas, selain menjual ke wilayah Kab. Tanggamus pelaku GN juga sebelumnya telah menjual kepada warga Pekon Margakaya Kec. Pringsewu yaitu YCE.

Berbekal informasi tersebut pada pukul 17.30 wib petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku YCE saat sedang berada dikediamanya dan didapatkan BB berupa 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku JF, PI dan YCE kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sedangkan pelaku GI kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman 20 tahun penjara, ”pungkas Kasat Narkoba, Iptu Khairul Yassin Ariga. (hin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *