MONEVONLINE.COM, JAKARTA – Surat keterangan atau yang kerap disebut ‘suket’ masih bisa digunakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz dilansir dari laman Medcom.id, Rabu (28/10).
Menurut Viryan, suket masih dapat digunakan sebagai pengganti data pemilih yang sampai pada waktu pemilihan belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Suket yang masih bisa digunakan ini, dijelaskan Viryan ada ketentuan yang diberlakukan, seperti yang tercantum dalam aturan perundang-undangan.
Untuk itu, KPU, lanjut Viryan akan memperbolehkan warga untuk mendapatkan hak pilihnya dengan suket yang digunakan.
“Pada prinsipnya KPU selama ada surat keterangan, pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020 ini,” tutur Viryan.
Akan tetapi yang disampaikan Viryan tidak sama dengan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU yang ingin menghilangkan suket pada Pilkada 2020.
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, suket hanya berlaku hingga Desember 2018.
Ditjen Dukcapil dan KPU juga hanya memberlakukan suket bagi pemilih pemula Pilkada 2020. Berdasarkan rekapitulasi DPT, pemilih pemula Pilkada 2020 berjumlah 1.506.256 orang.
Sementara 22.727.942 DPT sampai saat ini tidak memiliki KTP-el. Sehingga ada 20.788.320 pemilih yang sampai saat ini belum melakukan perekaman data di sistem KTP-el. Untuk jumlah 1.939.622 DPT sudah merekam data, namun saat ini masih belum mengantongi KTP-el.
Menanggapi hal tersebut, Viryan menjelaskan, KPU dan Dukcapil hingga saat ini terus berupaya melakukan berbagai hal dalam menyelesaikan permasalahan, terutama masih banyaknya data pemilih yang belum terekam sistem KTP-el.
Upaya yang dilakukan KPU dan Dukcapil adalah dengan mendatangi masyarakat yang masuk DPT, tapi datanya belum terekam di sistem KTP-el.
“Jadi KPU – Dukcapil jemput bola pemilih,” katanya yang juga menyatakan keoptimisannya dengan cara yang digunakan tersebut. Hal ini guna konstitusi pemilih tetap terjaga meski belum memiliki KTP-el.
“Optimis,” ucapnya, hal ini juga lantaran proses yang dijalankan sudah berlangsung sejak bulan lalu hingga saat ini terus dijalankan. (YP)