BPK dan DPR Bahas Proses Pemeriksaan Keuangan Negara dalam Kondisi Pandemi

MONEVONLINE.COM, Jakarta – Jajaran Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beserta Komisi XI DPR menggelar pertemuan secara tertutup mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Kondisi Pandemik Covid-19 di Gedung Nusantara IV DPR, baru-baru ini.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dalam pertemuan tersebut mengungkapkan, ada beberapa hal yang telah disampaikan BPK kepada DPR. Diantaranya persamaan pandangan dalam proses pemeriksaan di masa pandemik Covid-19.

“BPK pada dasarnya sama dengan DPR, yaitu apa yang dilakukan BPK tidak saja dalam konteks menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan menjaga akuntabilitas, tetapi juga dalam rangka meng-encourage pemerintah, sehingga pemerintah dapat melaksanakan tugasnya dalam menjalankan program penanganan pandemik Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan prinsif-prinsif transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Ketua BPK pada saat memberikan keterangan persnya.

Oleh karena itu, dalam proses pemeriksaan yang akan dilakukan, BPK telah menyiapkan beberapa strategi dalam pemeriksaan tersebut. Salah satunya dengan membuat prosedur khusus dan melakukan komunikasi yang intens dengan para pengelola keuangan negara dan para pejabat pengelola keuangan negara.

Selain itu, BPK juga akan membuat satu prosedur yang akan memberikan ruang bagi pengelola keuangan negara untuk dapat segera melakukan tindak lanjut apabila terdapat masalah-masalah yang diidentifikasi muncul di dalam pelaksanaan pemeriksaan, sehingga diharapkan pemeriksaan yang akan dilaksanakan nanti dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua DPR, Puan Maharani pada kesempatan yang sama mengungkapkan pandemik Covid-19 telah menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan rakyat, baik ancaman sosial, ekonomi dan sistem keuangan.

Oleh karena itu, Ketua DPR berharap pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara tahun 2020 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparan, dan akuntabel.

“Dalam kondisi extraordinary penanganan Covid-19 ini perlu langkah-langkah cepat, namun terukur. Karena itu, DPR meminta BPK RI memitigasi penggunaan dana penanganan Covid-19 dan dampaknya agar transparan dan akuntabel, serta digunakan bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” ungkap Ketua DPR.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Anggota I BPK sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto, Anggota III BPK sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achasul Qosasi, Anggota IV BPK sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Isma Yatun, dan Anggota VII BPK sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Daniel L. Tobing.

Sementara dari perwakilan DPR turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Korpolkam M. Azis Syamsudin, Wakil Ketua DPR RI Korinbang Rahmat Gobel dan Wakil Ketua DPR RI Korkesra Muhaimin Iskandar, serta Pimpinan dan Kapoksi Komisi XI DPR. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *