Monevonline.com, Bandar Lampung – Pemilih disabilitas yang memiliki hak untuk mencoblos pada Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bandar Lampung 2020 mencapai 631 pemilih.
Para disabilitas tersebut tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Bandar Lampung dari jumlah yang ditetapkan 647.278 secara keseluruhan.
Seperti yang disampaikan Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Data dan Informasi Ika Kartika.
Disampaikan Ika, kurang lebih 631 pemilih disabilitas memiliki hak suara di Pilwakot Bandar Lampung 2020.
Ada empat kategori pemilih disabilitas dari jumlah yang ditetapkan, antaranya disabilitas fisik, mental, intelektual dan sensorik.
Adapun rincian jumlah pemilih disabilitas tersebut, dirinci Ika, 301 pemilih perempuan dan 330 laki-laki.
Jumlah pemilih disabilitas tersebut tercatat dari 20 kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung, rinciannya:
- Rajabasa 12 pemilih
- Kedaton 36 pemilih
- Labuhan Ratu 20 pemilih
- Way Halim 36 pemilih
- Sukarame 21 pemilih
- Tanjung Senang 13 pemilih
- Sukabumi 44 pemilih
- Kedamaian 37 pemilih
- Enggal 28 pemilih
- Tanjungkarang Pusat 58 pemilih
- Tanjungkarang Barat 29 pemilih
- Tanjungkarang Timur 37 pemilih
- Langkapura 24 pemilih
- Kemiling 61 pemilih
- Telukbetung Barat 10 pemilih
- Telukbetung Selatan 12 pemilih
- Telukbetung Utara 27 pemilih
- Telukbetung Timur 32 pemilih
- Bumi Waras 33 pemilih
- Panjang 62 pemilih (Red)