Gelapkan Dana Desa Rp389,5 Juta, Kepala Pekon di Pringsewu Jadi Tersangka

MONEVONLINE.COM, PRINGSEWU – Kepala Pekon Kutawaringin kec. Adiluiwih Kab. Pringsewu Bace Subarnas (57) akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa (ADD) TA 2019 sebesar Rp389,5 juta.

Tersangka Bace ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Senin (2/11/20). Dalam proses penyidikan perkara tersebut penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.

“Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp 389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa,” terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison, mewakili kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, pada Selasa (3/11/2020).

Kasat Reskrim mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kec. Adiluwih kab. Pringsewu mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di pekon Kutawaringin.

Dalam perjalanannya, ADD tersebut diselewengkan oleh tersangka Bace, selaku Kuasa Pemegang Anggaran, dan tidak pergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan. Modus tersangka Bace sendiri dibantu oleh Sekretaris Desa membuat SPJ dan Laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 tidak sesuai fakta rill.

“Dalam LPJ tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp389,5 juta,” terang kasat Reskrim.

Sahril Paison mengatakan dana yang diduga dikorupsi Bace Subarnas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi diluar program ADD.

“Keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatanya, tersangka Bace Subarnas kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara. (hin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *