MONEVONLINE.COM, PRINGSEWU – Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali meringkus 5 pelaku terduga penyalahguna Narkotika jenis sabu pada Sabtu (7/11/20). Dari 5 pelaku yang berhasil ditangkap 1 pelaku diduga berperan sebagai bandar, 1 pelaku sebagai pengedar sedangkan 3 pelaku lain sebagai pemakai.
“Kedua pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengedar merupakan warga Pekon Wonodadi Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu yang juga berstatus bapak dan anak berinisial BAW als Beni Genjrot (42) dan MGR (20),” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (9/11/20) siang.
Sedangkan yang berperan sebagai pengguna berinisial RN als Panjol (21) alamat Pekon Tulung Agung Kec. Gadingrejo, AH als Adit (19) alamat Wiyono Kec. Gedong Tataan kab. pesawaran dan MFR (21) alamat Pekon Sidoharjo Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu.
Dalam kesempatan itu kasat Narkoba menjelaskan bahwa kelima pelaku dilakukan penangkapan di 5 lokasi terpisah. BAW diamankan di Pekon Bulukarto dengan barang bukti 0,21 gram sabu, plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP, MGR di Pekon Bumi Ayu Kec. Pringsewu dengan barang bukti 0,19 gram sabu, 2 unit HP dan 1 bundel plastik klip kosong, RN di Pekon Tulung Agung dengan barang bukti 0,20 gram sabu, kaca pirek bekas pakai dan 1 unit HP sedangkan pelaku AH di Pekon Bulukarto dan MFR di Pekon Sidoharjo dengan BB kaca Pirek bekas pakai, plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku RN yang kemudian saat dikembangkan ternyata mengaku mendapatkan sabu dari pelaku MGR, setelah dilakukan penangkapan MGR menerangkan bahwa sabu didapat dari orang tuanya (BAW), dan selain dijual kepada RN, MGR juga menjual sabu kepada pelaku AH dan MFR.
Dari 5 pelaku yang berhasil ditangkap 3 diantaranya merupakan residivis kasus narkoba yang sudah menjalani Vonis pengadilan di Lapas Kota Agung yaitu BAW, MGR dan RN.
“Pelaku BAW baru keluar LP bulan April 2020, MGR pada bulan Oktober 2020 dan RN bulan februari 2020,” ungkap Iptu Khairul Yassin.
Dalam proses interogasi dihadapan petugas pelaku BAW yang memang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini mengaku bahwa bahwa dirinya kembali menekuni bisnis Narkoba karena motif ekonomi.
“Pengakuanya butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari,” terang kasat narkoba.
Saat ini kelima pelaku telah kami amankan di mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku BAW dan MGR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan terhadap pelaku RN, MRF dan AH di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga.(hin)