MONEVONLINE.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi penyebar pertama video syur mirip artis Gisella Anastasia. Pelaku saat ini sudah ditangkap untuk proses hukum selanjutnya. “Sudah (ditangkap penyebarnya),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma Hutajulu saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).
Kendati demikian, Roma belum membeberkan identitas pelaku. Begitu pula kronologis penangkapannya. Dia hanya memastikan pelaku sudah langsung dikenakan penahanan. “Saya nggak hafal, sudah ditahan juga,” tegas Roma,dilansir dari laman jawapos.com.
Sebelumnya, APMI membuat laporan polisi atas kasus viralnya video panas mirip artis Gisela Anastasia. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.
Selain itu, Pengacara Pitra Romadoni Nasution juga membuat laporan terhadap kasus video mirip Gisel itu ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020. Adapun pasal yang dijeratkan dalam dua laporan itu yakni Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
APMI juga melaporkan kasus video syur mirip artis Jessica Iskandar (Jedar). Kasus ini sendiri awalnya mencuat tak lama setelah video panas mirip artis Gisela Anastasia viral di media sosial. Tak lama dari itu, kembali beredar video lainnya yang disebut-sebut warganet mirip Jessica Iskandar.(jp)