MONEVONLINE.COM, TULANG BAWANG – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Rutan Kelas II B Menggala berhasil digagalkan. Modus penyelundapan yang belum diketahui pengirimnya ini, melibatkan seorang sopir travel berstatus sebagai saksi.
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian itu berlangsung pada Kamis (12/11) lalu. Tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB, saat dua petugas Rutan Menggala, Nanda Septiani dan Dedi Erwandi menghadang sopir travel, FR, guna melakukan pemeriksaan terhadap barang yang mencurigakan.
Benar saja, sebuah paket berupa botol body lotion kosong ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di dalamnya. Mengetahui hal itu, petugas langsung melaporkan Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Dedi Raindra.
Ditelisik oleh pihak Rutan Menggala, paket itu merupakan barang pesanan warga di sebuah kamar rutan nomor 2C, dengan penghuninya yakni, FB, AS, RS, AF, FH dan YA.
Di sisi lain, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang langsung bergerak melakukan penangkapan kepada lima dari enam penghuni Kamar Blok C Nomor 2 tersebut.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mengungkapkan Kelima napi yang diamankan yakni AS (30), FH (28), FS (26), YA (20) dan AF (20).
“Petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram, botol hand body merk citra, dua bungkus plastik bening, handphone (HP) merk Oppo warna biru, HP merk Nokia warna merah dan isolasi warna hitam,” jelas AKP Anton.
Dari hasil pemeriksaan awal oleh kepolisian, terungkap bahwa kelima napi itu melakukan patungan untuk memesan narkotika kepada seorang warga di wilayah Rawa Jitu menggunakan ponsel.
Hingga saat ini kelima warga binaan tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara seorang napi lainnya bersama sang sopir travel kini masih berstatus sebagai saksi.
“Sopir travel itu statusnya masih jadi saksi dan satu orang yang ada di dalam kamar yang sama statusnya juga saksi berdasarkan hasil pemeriksaan,” kata salah seorang anggota Humas Polres Tuba, Brigpol Najib Mustofa. (Jaya)