Monevonline.com, Jakarta – Regulasi Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK) tengah diselesaikan Kementerian Agama. Salah satu fokus pembahasan adalah terkait persyaratan menjadi profesor atau guru besar.
Seperti dilansir dari laman Kemenag.go.id, ada dua regulasi yang saat ini tengah disiapkan. Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen.
Kedua, Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen.
Pembahasan RPMA dan RKMA ini adalah amanat PP No 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, bahwa menyerahkan jabatan lektor kepala dan profesor untuk rumpun ilmu agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
“Persyaratan karya monumental ini merupakan salah satu terobosan Kementerian Agama dengan memunculkannya sebagai opsi syarat selain syarat ilmiah yang terindex pada lembaga pengindeksan kredibel,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (19/11).
“Sebagai sebuah persyaratan opsional, karya monumental harus memenuhi parameter yang jelas. Kami merencanakan parameter itu termasuk kolaborasi, kredibilitas sumber daya, penerjemahan bahasa, desiminasi karya, lampiran industri / regulasi, cakupan wilayah, dan referensi naskah,” sambungnya.
Ali Ramdhani menambahkan, detail teknis terkait tujuh parameter ini sudah disiapkan lebih lengkap oleh Diktis.
Terkait kolaborasi internasional misalnya, ukurannya adalah karya ilmiah yang dihasilkan merupakan hasil kerjasama dengan akademisi dari universitas luar negeri pada bidang keilmuan serumpun.
Sedangkan parameter kredibilitas sumber daya karya ilmiah, pengamatan dari sumber yang kridibel dari dalam dan luar negeri.
Penerjemahan buku / karya ilmiah dalam bahasa asing yang diukur dari karya tersebut berdasarkan ke dalam lebih dari satu atau dua bahasa asing.
Dalam hal desiminasi karya ilmiah paramterenya dilihat dari berapa banyak direview oleh akademisi bereputasi internasional.
Sedangkan dalam konteks industri atau lampiran peraturan, karya ilmiah yang dihasilkan memberikan manfaat dari industri atau pemerintah dengan implementasi pada industri atau pemerintahan yang diakui oleh banyak negara.
Adapun cakupan wilayah penelitian dan pemanfaatan big data, dilihat dari karya ilmiah yang dihasilkan merupakan hasil penelitian dengan coverage area di beberapa negara dan / atau karya ilmiah tersebut memanfaatkan big data regional seperti asia, amerika, eropa maupun data internasional.
Dalam referensi manuskrip hal, karya ilmiah yang dihasilkan banyak masuk ke ummahatul kutub (buku teks ibu) dalam khasanah pengetahuan agama dan / atau merupakan turunan dari ummahatul kutub tersebut.
“Melihat perkembangan pembahasan, kami optimis RPMA dan RKMA ini dalam waktu dekat bisa segera diimplementasikan,” tegas Guru Besar UIN Sunan Gunung Jati Bandung ini.
Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury mendukung finalisasi RPMA dan RKMA ini. “Kami sepakat dengan gagasan yang ada dalam RPMA dan RKMA ini dan berharap agar bisa segera diimplementasikan,” tegas Thomas.
Hal senada juga disampaikan Dirjen Bimas Katolik, Yohanes Bayu Samodro.
“Kami berharap RPMA dan RKMA ini segera ditetapkan dan juga kita harus berkoordinasi intensif dalam pengembangan pendidikan keagamaan,” tutur Yohanes Bayu Samodro.
Penuntasan RPMA dan RKMA ini menjadi prioritas program yang harus akar pada tahun 2020 ini.
Direktur Diktis, Prof.Dr.Suyitno menyampaikan bahwa pembahasan RPMA dan RKMA ini ditargetkan selesai pada bulan Desember 2020.
“Kami berharap, pada tahun 2021, pesanan angka kredit untuk lektor kepala dan guru besar pada rumpun ilmu agama sudah dapat dilaksanakan di Kementerian Agama,” tegas Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini. (Sumber : Kemenag.go.id)