MONEVONLINE.COM, Jakarta – Kasus perkosaan yang dilakukan oknum pejabat Komisi Perlindungan pada ABG korban perkosaan di Lampung Timur (Lamtim), bikin Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga angkat bicara.
Bintang meminta kepolisian setempat mengusut tuntas kasus kasus ini. Ia juga mendesak Bupati Lamtim mencopot oknum tersebut dari jabatannya.
“Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan aparat Penegak Hukum (APH) tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak,” kata Bintang, Selasa (7/6/2020).
Bintang lalu bicara soal Undang-undang yang bisa dikenakan untuk pelaku jika terbukti. Salah satunya Perppu Kebiri.
“Pelaku bisa dijerat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri),” tegas Bintang.
Bintang juga mengatakan DA memenuhi unsur untuk diberikan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak karena seharusnya melindungi anak tetapi melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Namun demikian penjatuhan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya hakim.
Bintang memaparkan Pasal 81 ayat (3) sampai dengan Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, menyatakan, jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun, bahkan sampai dengan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
“Saya sangat menyesalkan indikasi kasus kekerasan seksual ini bisa terjadi dan dilakukan oleh terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat dan juga sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Institusi ini juga dipercaya sebagai rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Terlapor sendiri bukan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara),” ujar Bintang.
Bintang mengungkapkan, Kemen PPPA melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung sudah terjun langsung ke lokasi kejadian dan menemui keluarga korban untuk mendapatkan informasi akurat dari berbagai pihak.
Sambil menunggu hasil penyelidikan polisi, Bintang meminta kepada Pemerintah Daerah, Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, dan Dinas PPPA Lampung Timur untuk mengambil langkah-langkah penanganan, mulai dari proses perlindungan terhadap anak korban, pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis hingga mengawal proses hukumnya. Dia menekankan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Melihat semakin maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, Menteri Bintang berharap DPR RI dapat memasukkan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan segera mengesahkan payung hukum yang dapat melindungi perempuan dan anak,” ujarnya. (dtc)