MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Sebanyak 2.580 orang terlibat kasus narkotiba dengan jumlah 1.881 kasus sepanjang Januari hingga November 2020. Polda melakukan pengungkapan kasus narkotiba dalam pers rilisnya, Senin (28/12/2020).
“Ya, Polda Lampung dan jajaran menangani 1.881 kasus narkoba dengan jumlah 2.580 orang pada 2020,” kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto.
Menurut Subiyanto, kasus narkoba ini merupakan persoalan serius yang memang harus ditangani dengan serius pula dalam segala lingkup.
“Mulai dari perkotaan hingga pedesaan peredaran narkotika ini ada, sehingga kita tidak boleh main-main dengan narkoba,” ujarnya.
Ia pun memberi ultimatum anggotanya apabila ada yang terlibat dalam peredaran narkoba akan diberi sanksi tegas.
“Anggota Polri komit tidak boleh ada yang main-main dengan narkoba. Kalau sampai ada yang main-main, akan ada sanksi tegas dan keras,” tambah Subiyanto.
Sementara itu berdasarkan data 2020, ditemukan ganja sebanyak 467 kg, Shabu 201 kg, Ekstacy 33.912 butir, obat-obatan ilegal 885 butir, tembakau gorila 310 gram dan uang tunai Rp71.326.000,-.
“Sedangkan untuk kasus perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan penyelundupan senjata tajam tidak ada kasus,” pungkasnya. (Mey)