Daerah  

Tega, Bunga Hutang Belum Lunas, Rentenir Rampas Hasil Panen Petani

MONEVONLINE.COM, Lampung Barat  – Sapri Edwin ( 36 ) warga Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Brat harus meratapi nasib buruk yang dialami dirinya dan keluarga.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani kopi ini kehilangan penghasilan akibat hasil panen kebunnya di rebut paksa oleh rentenir.

Kisah Sapri bermula pada medio Februari 2019. Kala itu, ia meminjam uang sebanyak Rp70 juta kepada HP (rentenir) untuk keperluan usaha kebunnya.

HP memenuhi permintaan Safri dengan anggunan sertifikat rumah dan sertifikat kebun serta bunga pinjaman sebesar 95% yakni Rp65 juta.

Dalam kesepakatan pertama, Safri harus melunasi hutang dan bunga pinjaman sebesar Rp135 juta pada July 2019. Namun, pada tanggal tersebut Safri Edwin belum mampu membayar serta meminta perpanjangan waktu kepada HP.

Pemberi hutang pun memberi kelonggaran waktu dengan syarat membayar uang tambahan Rp5 juta yang tidak termasuk ke dalam cicilan hutang.

Pada November 2019, Safri membayar hutang sebesar Rp70 juta kepada HP. meski begitu, bunga pinjaman senilai Rp65 juta tersebut belum mampu dibayar.

Kedua belah pihak kembali membuat surat perjanjian untuk pembayaran bunga ditetapkan pada 25 Januari 2020. Dalam SP juga dijelaskan jika Safri Edwin belum membayar hingga waktu yang ditetapkan, maka anggunan berupa sertifikat tanah akan menjadi hak milik HP selamanya.

Tepat jatuh tempo pembayaran bunga hutang pada 25 January 2020 , Safri Edwin berinisiatif melakukan pencicilan bunga sebesar Rp 9 juta namun ditolak oleh pemberi hutang. Tak menyerah sampai disitu, Safri pun datang kembali dengan membawa uang cicilan Bunga sebesar Rp 30 juta, namun tetap ditolak dengan alasan H. Safri tak menerima cicilan.

Akibat pemberi hutang tak menerima cicilan, Safri beserta keluarga berusaha mengumpulkan dana sebesar Rp 65 juta untuk membayar bunga pinjaman dengan mengandalkan hasil panen kopi yang dimiliki.

Ironisnya, buah biji kopi yang belum memasuki masa panen tersebut sudah diambil paksa atau dipanen oleh oknum anggota Polres Lampung Barat yang tak lain merupakan anak dari HP.

Kini Safri dan keluarga hanya dapat meratapi nasib yang dialaminya. Menurut Safri, biji kopi yang dipanen paksa tersebut sebanyak 200 karung dengan bobot 4 ton atau jika dirupiahkan setara dengan uang Rp70 juta.

Meski sudah memanen paksa, bunga pinjaman sebesar Rp 65 juta belum terhitung dalam pembayaran. Artinya Safri masih memiliki bunga hutang kepada yang bersangkutan.

“Saya bingung mau gimana lagi. Pak hajinya dicicil 30 juta dulu gak mau. Terpaksa saya nunggu panen kopi buat bayar lunas. Tapi belum waktunya panen, pak haji nyuruh anaknya yang bekerja sebagai anggota Polres Lampung Barat untuk memanen kopi saya sampe gak ada sisanya lagi,” Ungkap Safri Edwin, pemilik kebun kopi yang hasilnya dirampas oleh rentenir. (red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *