MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung membacakan putusan terkait tindak lanjut diskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Eva Dwiana—Deddy Amrullah, Jumat (8/1) malam.
KPU Bandarlampung memutuskan untuk membatalkan atau mendiskualifikasikan pasangan calon Eva-Deddy dalam putusan yang dibacakan Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi, dengan Nomor: 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020.
“Putusan berlaku mulai hari ini. Berlaku tiga hari sejak diputuskan KPU. Dan Ini adalah hari pertama,” kata Dedy.
Dengan begitu pasangan Eva-Deddy dibatalkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020, dan memiliki waktu selama tiga hari kerja untuk melaporkan gugatan hasil putusan KPU ke Mahkamah Agung (MA).
“Ini putusan kami menindaklanjuti putusan Bawaslu, untuk digugatkan ada waktu tiga hari. Jadi hari kedua hari Senin. Hari ketiga hari Selasa,” tegasnya.
Sekedar untuk diketahui keputusan KPU Bandarlampung ini merujuk pada rekomendasi Bawaslu Provinsi Lampung dengan nomor 02/Reg/L/PSM-PW/08.00/XII/2020.
Atas hal itu KPU Kota Bandarlampung juga telah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI. (Adi)