MONEVONLINE.COM, Jakarta – Pimpinan DPR menerima utusan Presiden yang dipimpin Menkopolhukam untuk bisa menyerahkan konsep RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama-sama atau mendapatkan masukan dari masyarakat.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan haluan ideologi Pancasila yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila di HIP dan diperkuat menjadi substansi RUU yang disampaikan pemerintah.
“Substansi RUU BPIP terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 Pasal. Substansi pasal-pasal RUU BPIP berbeda dan sekali lagi saya sampaikan hanya memuat ketentuan tentang tugas fungsi wewenang dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi dalam konsideran, mengingat juga terdapat dalam TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme marxisme dan leninisme DPR,” katanya.
Puan mengatakan, pemerintah juga sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan dan tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu diberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran masukan dan kritik terhadap konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut.
“DPR bersama pemerintah akan membahas RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut apabila DPR dan pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa sehingga hadirnya Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” katanya.
“Selanjutnya DPR dan pemerintah berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan rancangan undang-undang sudah dapat diakhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong-royong melawan pandemi Covid 19 dan dampak-dampaknya,” pungkasnya.
SementaraMenko Polhukam Mahfud MD mengatakan, telah membawa tiga dokumen, surat untuk Ketua DPR dan dua lampiran lain terkait undangan undang HIP.
“Isi Rancangan Undang Undang ini memang isi dari Ideologi Pancasila. Kalau kita bicara Pembinaan Ideologi Pancasila, Tap MPRS tahun 65 harus menjadi pijakannya. Rumusan Pancasila kita kembali kepada apa yang dibacakan dalam pidato Soekarno, sehingga Pancasila tertuang dalam draft undang undang. Ini adalah salah satu sumbang saran dari pemerintah,” katanya.
“Pancasila itu adalah seperti yang telah kita ketahui berisi 5 sila, dimulai dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” kata Mahfud dalam konpers di lobby Nusantara III DPR RI.
“Pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP, dan mengganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berisi tugas dan tanggung jawab dari BPIP,” katanya.
Dalam konpers diserahkan juga dokumen pemerintah yang berisi RUU BPIP. (red)