MONEVONLINE.COM, Tulangbawang – Dalam rangka peningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat kurang mampu, Pemkab Tulangbawang (Tuba) akan merenovasi 300 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik masyarakat setempat.
Adapun launching program ini dilakukan Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti SE MH, di Kecamtan Banjar Baru, Kamis (16/07/2020) ditandai dengan penyerahan buku tabungan secara simbolis program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan program bedah rumah Tahun Anggaran (TA) 2020.
Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti, SE., MH menyampaikan bahwa pembangunan tersebut akan segera dilaksanakan meski tengah melawan Virus Corona Disease.
“Di tengah Pandemi Covid-19 kita tetap bisa bekerja membangun Kabupaten Tulang Bawang, memenuhi kebutuhan rakyat dengan gotong-royong,” jelasnya.
Program ini merupakan pemenuhan program nasional pembangunan sejuta rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan memberikan kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 200 unit bersumber dari anggaran dana APBN, dan 100 unitnya bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Tulang Bawang.
Winarti mengatakan, keberhasilan pelaksanaan BSPS dan Bedah Rumah Tahun 2020 dengan bantuan 300 Unit bantuan adalah merupakan pembuktian komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang kepada Pemerintah Pusat bahwa Kabupaten Tulang Bawang mampu melaksanakan Program BSPS di Tahun Anggaran yang akan datang dengan kuota bantuan yang lebih banyak.
“BSPS APBN sebesar Rp17.500.000 dan Bedah Rumah APBD sebesar Rp15.000.000 per unitnya. Untuk itu saya mengharapkan program ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dan dapat bekerja dengan 3T yakni Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Sasaran,” ujar Bupati Winarti kepada masyarakat penerima bantuan.
Dijelaskan, bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah bantuan stimulan pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan keswadayaan dan gotong royong dalam pembangunan rumah tidak layak huni agar menjadi layak huni dengan memenuhi kriteria kesehatan, keselamatan dan kecukupan ruang.
Dalam pelaksanaan program BSPS dan Bedah Rumah ini, Koordinator Fasilitator dan Tenaga Fasilitator Lapangan dibantu oleh Tim Teknis yang terdiri dari unsur Dinas PRKP (Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman), Bappedalitbang, Camat dan Kepala Kampung harus mampu membangun hubungan yang baik dengan masyarakat dan dalam pelaksanaan di lapangan juga tetap harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mampu menjaga nama baik Kabupaten Tulang Bawang, SNVT Penyediaan Provinsi Lampung dan Kementerian PUPR.
Prinsip dari BSPS yaitu masyarakat sebagai pelaku utamanya, pengungkit keswadayaan masyarakat, Tenaga Fasilitator Lapangan sebagai pendamping masyarakat dan koordinator fasilitator yang mengkoordinir TFL tersebut.
“Selain itu, prinsip dari BSPS ini adalah tidak diperkenankan ada pungutan ke masyarakat yang menerima bantuan dan tidak ada intervensi oleh siapapun kepada kelompok masyarakat penerima bantuan dalam memilih toko bangunan,” tegas Bupati Winarti. (jaya)