MONEVONLINE.COM, Tanggamus — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus bekerjasama dengan Dinas Perhubungan setempat melakukan Pembuatan Marka Ruang Henti Khusus Roda 2 dalam penerapan phisical Distancing di Simpang Empat Traffic Light Merah Kota Agung, Jumat (17/07/2020).
Kasat lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi S. SH, mengatakan Marka ruang henti dibuat berbeda dari marka berhenti lainnya. Marka di jalan ini dibuat garis pembatas sebagai penanda agar setiap pengendara roda dua bisa mengatur jarak ketika berhenti.
“Kegiatan pembuatan marka ruang henti khusus physical distancing untuk kendaraan bermotor roda dua ini, agar setiap pengendara terlihat tertib saat berhenti di trafficc light,” kata Iptu Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Sabtu (18/7/20).
Kasat menambahkan, Polisi mengatur pengendara sepeda motor untuk berhenti di belakang garis untuk menjaga jarak antar pengendara saat sosialisasi penerapan jaga jarak di kabupaten Tanggamus, Garis tersebut dibuat untuk membatasi jarak antar pengendara di kawasan traffic light guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Bukan hanya di tempat berkumpul saja yang kami lakukan untuk mengimbau masyarakat menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan, akan tetapi kepada setiap pengendara ketika berhenti di traffic light juga kami harapkan tetap patuhi protokol kesehatan” pungkasnya.
Sementara pantauan di lokasi, Sabtu (18/7) pagi, tampak personel Sat Lantas Polres Tanggamus melakukan pengaturan dan para pengendara motor agar menaati marka tersebut. (red)