MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Satu dari dua pelau curanmor berhasil diamankan Polresta Kota Bandarlampung, Jumat (22/1).
Sebelumnya, peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi pada Senin, 18 Januari 2021, lalu. Dua pelaku melancarkan aksinya di halaman parkir masjid Kecamatan Sukabumi, sekitar pukul 18:45 WIB, dengan bermodal kunci T.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Eddy Suhendra, mengatakan bahwa salah satu di antara dua pelaku ditangkap setelah laporan team menerima laporan keberadaan mereka.
“Setelah mendapat laporan tentang keberadaan orang yang diduga pelaku curanmor, team tekab dan unit ranmor langsung melakukan pengejaran pelaku di Tanjungbintang dan pelaku langsung diamankan di Mako Polresta Bandarlampung,” ujar Eddy.
Atas hal itu satu pelaku yang berinisial AS, Warga Gunung Sugih akan dikenai pasal 363 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Joni sedang dalam pencarian atau DPO. (Mey)