Operasi Patuh Krakatau 2020 Dimulai, ini Sasaran Polisi pada Pengendara

MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Polda Lampung mengelar Apel pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2020, Kamis (23/07/2020).

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Purwadi Arianto memimpin langsung Apel pasukan yang dilaksanakan di Polresta Bandar Lampung.

Kapolda mengatakan, Apel ini menandakan dimulainya Operasi Patuh Krakatau 2020 yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 dengan cara bertindak penegakan hukum disertai dengan kegiatan pre-emtif dan preventif secara selektif prioritas penilangan yang terukur bagi para pelanggar lalu lintas di masa adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Kapolda menjelaskan, sasaran operasi menyesuaikan dengan tren karakteristik di wilayah. Diantaranya adalah kelengkapan surat kendaraan dan pengendara atau pengemudi, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, kendaraan yang melawan arus, khususnya diterapkan di Kota Bandar Lampung kemudian over dimension dan overload (odol) diterapkan di seluruh jajaran, kecuali Polresta Bandar Lampung.

Dijelaskan Kapolda, jumlah pelanggaran Operasi Patuh Krakatau pada 2019 lalu menurun secara kuantitas sebesar 36 persen bila dibandingkan tahun 2018. Dari hasil evaluasi di atas, dominasi pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, kelengkapan surat surat kendaraan dan pelanggaran marka jalan.

“Operasi ini dilaksanakan dengan mengutamakan tindakan kepolisian di bidang lalu lintas dengan formasi sebagai berikut; tindakan represif hanya 20% tindakan pre-emtif atau pembinaan 40% dan tindakan pencegahan atau preventif 40%. Saya harapkan kegiatan dilakukan dengan tindakan kepolisian yang Humanis dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa adaptasi Kebiasaan Baru,” ujarnya.

Kapolda juga  menekankan kepada anggota Polri dalam melaksanakan operasi agar mengedepankan prinsip 3P (Proactive, Partnership dan Problem Solving), mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan baik bagi petugas maupun masyarakat dalam melaksanakan tugas serta meghindari tindakan-tindakan kontraproduktif yang dapat merusak citra Polri.

“Lakukan tugas operasi dengan baik serta berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *