MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Penangkapan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung dikabarkan menyertakan seorang oknum kepala bidang (Kabid) di instansi setempat.
Kabid berinisial Ni itu dirumorkan menerima suap terkait pengurusan sejumlah izin. Diantaranya Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), Surat Pengeboran Air Tanah, dan SIP.
Menurut sumber, seorang pengusaha berinisial Ha, disebut-sebut selalu dipersulit saat mengajukan perizinan usaha.Oleh Ni, Ha diminta uang Rp50 juta. Setiap izin dikenakan Rp10 juta.
Uang itu, kabarnya sudah diterima Ni. Dan malah uang itu kabarnya juga sudah diamankan Polisi sebagai barang bukti.
Sebelumnya diberitakan, ada dua orang yang ditangkap. Mereka diciduk sekitar pukul 10.00 WIB oleh petugas Polresta Bandar Lampung.
“Sempat agak rame tadi di situ. Ada polisi datang dan membawa tiga orang. Dua dari petugas. Satu lagi dijadikan saksi,” kata seorang sumber seraya mewanti-wanti namanya tidak dipublish.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya membenarkan hal tersebut. “Masih dalam proses. Nanti akan kita rilis lengkap,” kata mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat ini. (red)