MONEVONLINE.COM, Lampung – KPK mengeksekusi Bupati Lampung Utara (non aktif), Agung Ilmu Mangkunegara, ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Selasa (21/7/2020).
“Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (21/7/2020).
Ali mengatakan, Agung terbukti secara sah menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp100 juta. Selain itu, Agung juga dijatuhi hukuman pidana tambahan Rp74.634.866.000 dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Agung.
Hukuman tambahan itu harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan. Apabila tidak dibayarkan, maka harta terpidana akan dilelang. Namun apabila harta tersebut tidak mencukupi, diganti hukuman penjara akan ditambah selama 2 tahun.
Selain itu, ada terpidana eks Kadis PUPR Lampug Utara, Syahbudin yang dieksekusi oleh Jaksa KPK sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 7 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Tjk tanggal 2 Juli 2020. Syahbudin dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ia Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
Dalam kasus ini, Syahbuddin terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 1,3 miliar terkait proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan Lampung Utara. Selain itu, Syahbuddin juga dijatuhi hukuman pidana tambahan membayar Rp2.382.403.500.
Ali menjelaskan, apabila tidak dapat membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan lelang harta terpidana. Namun, apabila harta lelang tersebut tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 8 bulan.
Selain itu, Jaksa KPK juga melakukan eksekusi terhadap terpidana eks Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020. Hendri dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp 200 juta karena terbukti telah menerima suap senilai 1,3 miliar bersama-sama dengan Agung dan Syahbuddin.
“Di hari yang sama, dilakukan juga eksekusi pidana badan atas nama Wan Hendri sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020,” katanya.
Ali mengatakan, Hendri terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hendri juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta.
“Dijatuhkan juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp60.000.000 dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Wan Hendri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Syahbuddin terbukti menerima suap senilai Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
“Amar putusan, pidana 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” kata hakim ketua Efiyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (2/7/2020).
Hakim mengatakan perbuatan itu dilakukan Syahbuddin bersama Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, eks Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril. Uang senilai Rp 1,3 miliar itu diterima dari dua pengusaha Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng. (dtc)