JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) Tbk harus menerima fakta-fakta yang pahit. Pandemi COVID-19 berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan. Bahkan, dampaknya sampai dirasakan para pegawainya.
Perseroan melakukan sejumlah kebijakan baru untuk para pegawai, salah satunya soal gaji dan tunjangan yang dipangkas.
“Tidak ada kenaikan gaji komisaris, direksi, dan pegawai di tahun 2020. Bahkan Perseroan melakukan efisiensi dengan mengurangi fasilitas tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan fasilitas lainnya secara signifikan. Biaya dan fasilitas perjalanan dinas juga dikurangi hingga 52%,” kata Director of HCM & System Development Waskita, Hadjar Seti Adji dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Kebijakan tersebut juga menyusul kinerja keuangan Waskita yang dalam tekanan. Pada tahun 2020, perusahaan hanya mampu mencatatkan pendapatan sebesar Rp 16,19 triliun, angka tersebut turun 48,40% dari periode sama tahun sebelumnya yaitu Rp 31,38 triliun.
Menurunnya pendapatan Waskita di 2020 juga tercatat lebih rendah dari pada beban. WSKT mencatatkan beban pokok pendapatan perusahaan mencapai Rp 18,16 triliun, Dengan begitu Waskita mengalami rugi bruto Rp 1,97 triliun selama tahun 2020.
Tidak hanya itu, dilansi detik.com, Waskita Karya juga tercatat memiliki beban bunga utang yang mencapai Rp 4,74 triliun atau lebih besar dibandingkan periode tahun 2019 yang sebesar Rp 3,62 triliun.
Sementara total liabilitas atau utang perusahaan mencapai Rp 89,01 triliun atau turun dibandingkan periode sebelumnya Rp 93,47 triliun. Dengan begitu, perusahaan pelat merah ini membukukan rugi sebesar Rp 7,28 triliun pada tahun 2020, sementara tahun sebelumnya laba Rp 872 miliar.
Sebelumnya, Hadjar mengatakan kebijakan tidak ada kenaikan gaji dan pemangkasan tunjangan diambil dengan jumlah pegawai mencapai 6.000 orang di seluruh Indonesia. Di mana Waskita berupaya terus menerapkan protokol kesehatan di semua lini hingga menyiapkan infrastruktur kerja yang sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Lebih lanjut ia mengatakan perseroan melakukan tindakan preventif dan kuratif berupa pencegahan dan perawatan dampak COVID-19 secara rutin. Kegiatan ini meliputi kewajiban swab antigen dan PCR secara berkala ke seluruh pegawai, pemberian obat-obatan pendukung, perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri untuk pegawai dan keluarga yang positif COVID-19 serta vaksinasi terpadu.
Program ini antara lain berupa penyesuaian ruang rapat dan ruang kerja, pengaturan transportasi, penyediaan makanan sehat steril, dukungan atas infrastruktur proses kerja online, pemenuhan kewajiban kontrak atas pegawai terdampak pandemi dan penyiapan fasilitas pendukung kerja mandiri lainnya. Karena itu, kebijakan soal gaji dan tunjangan merupakan konsekuensi langkah Waskita Karya atas meningkatnya beban pegawai.
Perseroan mencatat terjadinya kenaikan biaya pegawai tahun 2020 sebesar Rp 134 miliar dibanding tahun 2019. Selain biaya penanganan COVID-19 yang mencapai angka sekitar Rp 43 miliar, kenaikan biaya pegawai terutama berasal dari biaya perawatan kesehatan, beban cadangan dan penyelesaian kerja pegawai kontrak di proyek tol yang sudah selesai, serta talangan dana asuransi pensiun pegawai.(red)